Bekasi, Patriotjabar.id – SANGSAKA MERAH PUTIH adalah simbol negara dan jati diri bangsa yang harus kita jaga dan kita hormati, setiap warga negara berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, Bahasa Indonesia, lambang Negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan Negara.
Pantauan awak media Patriot Jabar, sungguh disayangkan bendera merah putih yang menjadi jati diri bangsa dikibarkan dalam keadaan rusak, robek, luntur,kusut, atau kusam, di halaman Kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi pada Rabu 17/03/2021.
Tidak seharusnya sang saka merah putih dikibarkan dalam keadaan rusak, robek, luntur,kusut, atau kusam di KUA Kecamatan Cabangbungin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM PEKA angkat bicara tentang Bendera negara sudah diatur dalam undang-undang Negara Kesatuan republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 pasal 24 huruf c. Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pasal 67 huruf b.setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera Negara rusak, robek, luntur, kusut dan kusam. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, Maka dapat di pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
“Jelas ini sudah melanggar, Bendera sang merah putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila,dan lagu kebangsaan Indonesia raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan Negara didalam tata pergaulan dengan Negara-negara lain.
Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, Standardisasi dan ketertiban didalam penggunaan bendera Negara, termasuk didalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat didalam Undang- undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera.” Jelas Eri Efendi SH Ketua Umum LSM Peka
“Saya akan laporkan atas insiden pemasangan bendera merah putih rusak, robek luntur kusut atau kusam, oleh instansi KUA Cabangbungin Kepada penegak hukum, karena ini jelas sudah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, agar kedepan tidak ada lagi kejadian serupa pemasangan atau pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek tetap dipasang atau di kibarkan.” Tegas Eri Efendi SH. (KEMAL PARID)