Undangan Klarifikasi Dari Kejari Purwakarta ada sekitar 17 Pertanyaan,Terkait Proyek Tajug Gede

Uncategorized425 views

Purwakarta, Patriotjabar.id – Terkait Adanya dugaan skandal proyek tajug gede intinya tadi ada pertanyaan apa yang menjadi dugaan Anda melaporkan ini yang saya sampaikan adalah ada indikasi pelanggaran Perpres nomor 54 tahun 2010 yang kemudian di-update menjadi Perpres nomor 4 tahun 2015 ada indikasi pelanggaran pasal 19 pasal 20 dimaksud di mana ini juga patut diduga bahwa PT cipariuk yang seumur jagung yang baru berdiri di tahun 2016 dan menangkan tender akhir 2016.

Menurut penjelasan Ketua KMP Zaenal biasa di sapa dengan Kang Zae menyatakan “Yang mana ada dugaan perusahaan PT cipariuk ini tidak mempunyai kemampuan dasar sebagaimana amanat regulasi pada Perpres dimaksud ini menjadi pertanyaan yang tidak berkualifikasi bagaimana bisa memenangkan tender.

Disampaikan juga dengan salah satu pertanyaan bahwa aduan ini untuk menghilangkan isu di masyarakat yang cenderung menjadi fitnah maka perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sehingga apapun keputusannya nanti itu dah hasil final.

Sehingga tidak menjadi bola liar kan ini perselingkuhan atau tidak nanti dibuktikan oleh penyelidikan dan penyidikan dari kemudian ditanya lagi apa yang membuat Anda yakin berkeyakinan adanya dugaan ini ternyata setelah tender itu ada pelaksanaan yang seharusnya 270 hari kerja kalender sampai Desember 2017 harusnya sudah 100% beres ternyata pekerjaan tersisa pada bulan Januari.

tanggal 5 Republika mewawancarai Kadis distarkim Dan disampaikan oleh Kadis tersebut ada sisa pekerjaan sekitar 20% menjadi pertanyaan bagaimana bisa tersisa 20% kemudian tidak diputus kontrak malah dilanjut ini ada yang dikasih main-main mata kemudian Remor Jabar pada tanggal 27 Februari 2018 mewawancarai pejabat pembuat komitmen dan disampaikan pada kesempatan itu di akhir 27 Februari masih tersisa 5% pekerjaan ini harusnya diputus kontrak dan kemudian amanat regulasi pasal 93 harus dikerjakan yaitu dicairkannya jaminan pekerjaan diputus kontraknya dan di blacklist perusahaannya,ini kenapa tidak dilakukan maka akan mempertanyakan proses itu kepada ada apa ya supaya nanti putusannya apapun tidak menjadi bola liar lagi tidak menjadi langka dan itu nanti adalah putusan hukum itu yang tadi ditanya kan intinya.

Sandi mempertanyakan beberapa hal tadi ada 17 pertanyaan intinya itu dan kemudian saya sampaikan tadi kepada penyidik penyidik ini harus segera mendapatkan dokumen kontrak dokumen proyek kemudian harus segera mendapatkan Rif progres laporan pekerjaan dan yang ketiga harus segera mendapatkan invoice pada setiap permen karet dengan 3 data tadi akan terang benderang apakah pekerjaan ini sesuai regulasi ataukah banyak kejanggalan tadi akan ditinda klanjuti oleh penyidik dan biasanya kalau kita yang agak sulit bahkan harus berpolitik sampai dengan pengadilan padahal menurut undang-undang informasi keterbukaan publik mestinya dengan mudah diakses oleh masyarakat karena ini bukan rahasia negara,intinya permaslahaan proyek saja. tapi kita susah untuk tadi saya sampaikan kepada penyidik minta ya dokumen kontrak kemudian laporan progres pekerjaan dan ketiga invoice pada setiap Darmin karena dari situ kita akan bisa melakukan analisis komprehensif atas akan segera dimintakan oleh aparat penegak hukum nanti kita akan minta kembali kepada Kejari supaya menjadi transparansi kita bersama. Senin, (01/03/2021) Jelasnya (Endang Jamalludin)

Komentar