Kejaksaan Negeri Purwakarta Panggil Tiga Pejabat Terkait Pembangunan Tajug Gede

Uncategorized506 views

Purwakarta, Patriotjabar.id – Berawal dari laporan Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) tekait Tender pembangunan Masjid Raya Bungursari atau yang dikenal dengan nama Tajuk Gede yang diduga bermasalah.

Kejaksaan Negeri Purwakarta mulai memenangil sejumlah pejabat terkait, diantaranya PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) untuk klarifikasi perihal Proses tender pekerjaan pembangunan Masjid Raya Bungursari Tajug Gede.

Pantauan dilapangan, Selasa (23/2/2021), tiga orang pejabat datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwakarta dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Setelah selesai pemanggilan klarifikasi Kejaksaan Negri Purwakarta melalui Pasi Produksi Sarana Intelegent dan penerangan hukum (Prodsarin dan penhun) M.Syarif Hidayat, kepada awak media membenarkan adanya tiga orang pejabat Pemkab Purwakarta sebagai PPTK pembangunan Masjid Bungursari Tajug Gede Di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Purwakarta secara Koperatif datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk klarifikasi terkait tender pembangunan masjid Bungursari Tajuk Gede.

“Pemanggilan tiga orang PPTK diantaranya, Aep Durohman mantan Kadis Tarkim, Dian Hardiansah mantan Kabid Tarkim dan Engkos Kosasih saat ini masih Kabid di Dinas Tarkim Kabupaten Purwakarta”. Kata Syarif

Masih menurut Syarif, saat ini pemanggilan PPTK, untuk menyerahkan data data terkait tender proyek Masjid Raya Bungursari tajuggede untuk di telaah oleh kejaksaan negri Purwakarta.

“Kedepan dijadwalkan akan melakukan pemanggilan pengusaha proyek pembangunan masjid raya Bungursari tajuk gede dan untuk waktu belum bisa di tentukan”. Pungkas Syarif. (Endang Jamalludin)

Komentar