LAGI LAGI BENDERA MERAH PUTIH RUSAK DAN ROBEK DI KIBARKAN DI HALAMAN KANTOR DESA JAYANEGARA KECAMATAN TEMPURAN

Uncategorized1,109 views

Karawang, Patriotjabar.id – bendera merah putih itu adalah salah satu simbol negara, bendera merah putih adalah di sebut juga bendera pusaka sang saka dan disebut juga bendera sang dwi warna, oleh karenanya di tempat perkantoran, perusahaan bahkan Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus selalu disambut dengan pengibaran dan pemasangan bendera merah putih.

Dalam hal ini tentu ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Tak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang itu karena rasanya belum pernah disosialisasikan sebelumnya. Jumat (19/2)

Oleh sebab itu di dalamnya ada ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak, yakni ancaman pidana yang itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sangat di sayangkan, di jaman sekarang masih ada kejadian pengibaran bendera sangsaka merah putih dalam kondisi rusak dan robek apa memang ada unsur kesengajaan atau tidak yang jelas simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bendera merah putih) robek dan rusak tetap di kibarkan di halaman kantor desa.

Tepatnya di halaman kantor desa Jaya Negara kecamatan Tempuran kabupaten Karawang. Hal ini sudah jelas diduga kepala desa berikut jajaranya sudah berani menabrak Undang Undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. (NKRI) HARGA MATI.

Sementara pada saat patriot jabar.id menghubungi kepala desa Jaya negara (Ratna) melalui telepon celulernya dengan maksud untuk konfirmasi tentang pengibaran bendera merah putih yang rusak dan robek di kibarkan di halaman kantor desa Jaya negara dia tidak pernah mengangkat teleponnya. (Mir)