PT PJB bantu bayar uang ganti rugi Agar perkara tida berlarut larut Terkait sengketa tanah di desa Citamiang tahun 2020

Uncategorized516 views

Purwakarta, Patriotjabar.id – PT pembangkit Jawa bali.PJB beri solusi terbaik Bantu pihak Perhutani untuk bayar ganti rugi kepada pihak ahli waris terkait Sengketa tanah yang terjadi di desa Citamiang kecamatan maniis kabupaten Purwakarta Jawa barat

Guna mencari solusi agar perkara tersebut tida berlarut larut dan merasa peduli terhadap termohon ahli waris Pihak PJB mau membatu pihak perhutani dengan membayar ganti rugi kepada warga ahli waris untuk pembayaran uang sengketa tanah Dengan menggunakan dana talang di PT PJB Senilai Rp. 9.355.600.00 sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah Pemberian uang tersebut melalui Dan dititipkan di pengadilan negri Purwakarta dengan di buktikan berita acara yang di buat di PN Purwakarta.

Dan bukti berita acara yang di buat bahwa uang sudah di berikan senilai miliaran tersebut isinya Relaas pemberitahuan pengsahaan konsinyasi Kepada termohon nomor.5/Pdt.P.kons/2020.PN Purwakarta Di buat oleh Pahrudin bertempat tinggal di Purwakarta Sebagai juru sita di PN Purwakarta Yang di buat pada tgl 13 nopember 2020 dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian no Pdt .P.kons/2020/PN Purwakarta Dan telah memberitahukan kepada Encang sopiyani Bertempat tinggal di kp Cijaga desa sinar galih kecamatan maniis kabupaten Purwakarta sebagai termohon.

Menurut Pintor Manurung kepala bagian keamanan Humas PT PJB Bahwa yang semestinya harus bayar uang ganti kerugian tersebut adalah pihak perhutani Hal itu di putuskan di sidang gugatan di pengadilan pada tahun yang lewat Namun untuk mencari solusi agar perkara ini cepat selesai maka Pihak nya dari PJB berinisiatif untuk membantu pihak perhutani serta pihak ahli waris Hingga PJB mau menggunakan dana talang untuk membayar ganti rugi tanah tersebut

Dan intinya berhasil perkara sengketa pembayaran ganti kerugian tanah tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Hanya dengan syarat pihak PJB meminta kepada pihak ahli waris Agar mau mengosongkan tanah yang menjadi sengketa itu sudah di bongkar dan kosong tida di tempati lagi Baru uang tersebut bisa di cairkan Dan hasil nya sudah di bayarkan kepada ahli waris melalui kuasa hukum nya Jelas Pintor. (Endang Jamaludin)