Warga Desa Gebangjaya, Laporkan Kades Karsim, Dugaan BLT Dana Desa dan PKT Tidak Sesuai RAB

Uncategorized2,984 views

Karawang. Patriotjabar.id – Antisipasi lesunya ekonomi sebagai efek wabah virus Corona, Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengeluarkan surat edaran Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Namun, Dana Desa termin ke 3 yang di peruntukan BLT dana Desa tahap 3 dan Padat Karya Tunai Desa, diduga Desa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang Tidak Sesuai RAB. Dan perlu diketahui Kades Gebangjaya merupakan Kades AMJ (Akhir Masa Jabatan). Senin (19/1)

Dikatakan. Suhenda, tokoh masyarakat desa gebangjaya, bahwa hasil rapat BPD untuk penerima BLT Dana Desa Tahap 3 Termin 3, untuk 50 KPM.

“Realisasi BLT dana Desa Tahap 3 hasil musyawarah BPD seharusnya di salurkan kepada 50 KPM, tapi pada kenyataan nya realisasi hanya 42 KPM jelas tidak mengacu pada RAB.” Ungkapnya

Lebih lanjut. Suhenda menjelaskan, selain BLT Dana Desa yang tidak sesuai RAB, dari pelaksanaan PKT dari Dana Desa Termin ke 3 banyak kejanggalan.

“Pisik Dari PKT tidak ada, meski pun kades Gebangjaya Karsim melakukan kegiatan bersih-bersih saluran air di Dusun Tanjung gebang, tidak nampak terlihat hasil nya, sama seperti sebelum dilakukan nya kegiatan bersih-bersih dan tidak ada spanduk atau papan informasi kegiatan”. Jelas Suhenda

Masih. Suhenda, BPD sudah melayangkan surat kepada kades Karsim terkait prihal tersebut, Namun tidak ada tanggapan sehingga kami bersama warga desa gebangjaya melaporkan kepihak terkait khusus nya Tipidkor, ini kan menyangkut uang negara dan Kepala Desa Karsim merupakan kepala desa yang sebentar lagi habis masa jabatan nya. Imbuhnya

Terpisah. Atin sutisna, lsm kompak bagian Investigasi mengatakan, ini menyangkut uang negara seharusnya kades karsim transparan dalam mengelola angaran yang bersumber dari dana desa.

Ini uang rakyat, jadi sudah sewajar nya masyarakat menanyakan sejauh mana realisasi nya dan sesuai RAB, Juknis kah,,,,?? dan ketika ada kejanggalan masyarakat serta BPD selaku penyelenggara dan pengawasan berhak melaporkan. Paparnya

Atin sutisna. Menambahkan, kita sudah melakukan investigasi dan menanyakan kepada pihak Kecamatan, pada hari kamis lalu tanggal 14 Januari 2021.

Menurut keterangan, Atin sutisna bahwa diri nya sudah menanyakan hasil monev kepada kasi PMD dan Kasipem yang di dampingi, pendamping desa Haji. Asan tirta.

Yanto selaku Kasi PMD Kecamatan Cibuaya. Menjawab, saya tidak bisa monev pisik PKT, karena pisik tersebut tidak di kerjakan sama kades gebangjaya.

Dan saya datang ke kantor desa gebangjaya, mengambil berkas-berkas untuk saya bawa ke kantor kecamatan. Namun, saya tidak berani menunjukan berkas tersebut ke siapa pun, karena bukan kewenangan saya, dan kalau bapak selaku lembaga ingin mempertanyakan berkas yang saya bawa, silahkan ke pak camat selaku pimpinan saya. Jawab Yanto Kasi PMD Kecamatan Cibuaya, ketika Atin sutisna menanyakan terkait monev pekerjaan PKT pada waktu itu. Ungkap Atin sutisna Lsm Kompak Bagian Investigasi kepada media online patriotjabar.id

Hasil nya, sesuai apa yang di urata kan Tokoh masyarakat dan BPD, maka dari itu saya selaku lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat dapat keadilan serta ketransparanan dari kades gebangjaya. Tegas Atin sutisna (Ifan setiawan)