Bekasi, Patriotjabar.id – Anggaran Desa yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, semata mata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, Namun faktanya berbeda apa yang dilakukan di Desa Sukaringin, kecamatan sukawangi,kabupaten Bekasi.
Diduga KADES Sukaringin sunat anggaran tahun 2018 akhir/ tahap tiga (3) Dana Desa
(DD), anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di kampung Balekambang RT,011/07, Dusun lll,Desa Sukaringin, kecamatan sukawangi, kabupaten Bekasi, menyerap anggaran pantastis yang dianggap diluar nalar pekerjaan nya.
Hasil pantauan awak media ke lokasi pembangunan tembok penahan tanah (TPT), menelusuri dan bertanya kepada ketua RW, tentang pembangunan TPT yang hanya kurang lebih 70 meter.
“Betul bang TPT itu saya yang mengerjakan,saya hanya borong tenaga sama pak lurah, panjang kurang lebih 70 meter, dengan tinggi TPT juga tidak merata, ada yang 40-50 sampai dengan 60 centimeter, karena memang kondisi tanahnya yang tidak rata” jelas Rw misan yang akrab disapa Rw co’ok.
Sa’at ditanya tentang total anggaran pembangunan TPT, mesti sempat bingung,namun mengatakan kalau terkait Anggaran dirinya tidak tahu menahu,” coba Abang tanya saja langsung ke pak lurah”. Jawab ketua RW
Selanjutnya awak media langsung menyambangi rumah Kades Royadih, namun kades Sukaringin tidak ada, salah satu warga yang sempat ditemui di dekat rumah kepalaDesa, ia memberi tahu, kalau pak kades biasanya berada di pemancingan miliknya, lagi-lagi pak kades tidak ada dilokasi pemancingan tersebut.
Para awak media mencoba menghubungi, Via telepon ke Darta, selaku ketua BPD Sukaringin, dirinya mengatakan
“Untuk anggaran tahun 2018 yang tahap tiga(3), penguasa anggaran kepala Desa yang baru,yaitu lurah Royadih,betul bang itu TPT hampir 100 juta lebih, dikerjakan pada tahun
2018 akhir, panjang kurang lebih sekitar 70 meter, usai masa pemerintahan haji Sumaning. Sama yang di RT,01/01 jaling kampung piket anggarannya kurang lebih 100 juta,dengan panjang 100 meter,lebar 150 centimeter, selama saya menjabat sebagai ketua BPD tidak pernah menerima laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa ( LKPPD)”. Jelasnya
LKPPD bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di Desa, melainkan juga sebagai bentuk transparansi pemerintah Desa Kepada masyarakat, yang diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tentang pencapaian kegiatan pemerintah Desa selama satu (1) tahun anggaran. (KEMAL PARID)