DIDUGA PENGASUH PONPES DARUSSALAM DESA TAMANSARI KECAMATAN PANGKALAN TABRAK ATURAN JUKNIS BOP PESANTREN

Uncategorized551 views

KARAWANG. Patriotjabar.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelontorkan Dana Bantuan Oprasional pendidikan (BOP) ke Pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan tujuan, untuk membantu proses kegiatan belajar para santri dalam menuntut ilmu di pondok pesantren, agar supaya kegiatan belajar / mengajar tersebut tetap nyaman dan maksimal, tentu dengan mengutamakan protokol kesehatan agar putusnya mata rantai penyebaran wabah Covid 19 saat ini.

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren yang di kucurkan pemerintah belum lama ini, ternyata berfareatif nilainya mulai. Rp 15 juta, Rp. 25 juta, Rp.40 juta hingga Rp. 50 juta rupiah kemasing-masing Pondok Pesantren yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang yang terdaftar sesuai nomor statistik kemenag

Namun sayangnya, niat baik pemerintah ini ternyata masih ada pengasuh ponpes yang tidak mengikuti aturan petunjuk teknis (juknis) tentang BOP, salah satunya pengurus Ponpes Darussalam kampung Cijalengka Rt. 03/04 Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan kabupaten Karawang, terdaftar dalam lampiran keputusan pejabat pembuat komitmen (KPPK) direktur pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, direktorat jenderal pendidikan Islam nomor: 6007 tahun anggaran 2020 yang bunyinya bahwa pondok pesantren yang bapak / ibu kelola telah mendapatkan bantuan operasional pendidikan pesantren sebagai mana terlampir. Dalam daftar lampiran tersebut diatas sudah jelas bahwa ponpes Darussalam mendapatkan BOP pesantren yang di kucurkan pemerintah pusat sebesar Rp.40 Juta rupiah.

Sesuai keterangan pengasuh PonPes DARUSSALAM H. Hasan bakri pada saat di konfirmasi media online Patriot Jabar, Kamis (7/1/2020) di rumah kediamannya mengatakan, terkait BOP Ponpes yang ia kelola sudah di terima, bahkan sudah di alokasikan sesuai petunjuk teknis, (juknis) seperti pembelian meja, lemari pakaian, komputer berikut printer dan biaya pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) yang saat ini sudah selesai, selain itu untuk alat kesehatan (Alkes), dan buat biaya Oprasional honor para guru pengajar.

Berdasarkan hasil keterangan dari pengasuh pimpinan ponpes Darussalam H. Asan bakri di Kampung Cijalengka Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan, Kasi Pdpontren Karawang H. Moh. Azizi hujjatul Arifin pada saat di mintai tanggapan kepada media patriot Jabar melalui telepon celuler tentang komentar pengasuh ponpes Darussalam (H.Asan bakri) dirinya mengatakan, sangat di sayangkan komentar pengasuh ponpes tersebut, dan tentunya dalam hal ini sudah menyalahi prosedur, bila BOP pesantren di gunakan untuk pembelian lemari pakaian, meja,dan biaya pembuatan SPJ, Cetusnya. (Mir/***)

Komentar