“Warga Karawang dan Pemilik Usaha Masih Banyak Yang Mengabaikan Prokes”

Uncategorized478 views

Karawang, Patriotjabar.id – Memasuki awal tahun 2021 menurut laporan dari harian Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang bahwa di Kabupaten Karawang penyebaran Covid-19 setiap harinya semakin meningkat. Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan berbagai upaya agar dapat menekan penyebaran dan penularan Virus Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Kabupaten Karawang saat ini dalam siaga satu darurat Covid-19 yang menyebabkan Karawang berada pada posisi Zona Merah, dan segala upaya pun telah dilakukan oleh pemerintah,” ujar Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana ketika di wawancara usai mengikuti kegiatan pembagian sertifikat program PTSL di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang. Selasa (5/1/2021).

Upaya Pemerintah Kabupaten Karawang antara lain yaitu menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dikeluarkan sejak tanggal 14 Desember 2020 lalu, dan Surat Edaran Nomor 443/6654/Disparbud tentang Pembatasan Kegiatan Libur Hari Natal dan Tahun Baru.

Jika dilihat dari kondisi saat ini tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Karawang dan para pengusaha di Karawang sangat kecil, hal itu dibuktikan dengan adanya pembubaran pada salah satu lokasi Wisata di Pantai Tanjungpakis, pembubaran acara disalah satu Kafe di wilayah Cikampek, dan pembubaran salah satu usaha pemeriksaan kesehatan Biomedilab di Karawang Kota.

Pengabaian protokol kesehatan pun masih dilanggar oleh para pemilik usaha seperti yang dilakukan salah satu wahana wisata air.

“Kami telah menerapkan pembatasan jam malam, pemberlakuan PSBM, belum lagi adanya cluster industri dan cluster unsika yang kurang komunikatif, sehingga itulah yang menyebabkan akhirnya kita siaga satu,” ucap Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, pihaknya tidak mungkin lagi akan menerapkan PSBB dikarenakan ekonomi masyarakat Karawang harus jalan.

“PSBM memang kita terapkan dengan melibatkan aparat setempat seperti RT, RW, Linmas, Camat, Kapolsek, Babinkantibmas dan Babinsa agar tidak ada lagi penyebaran yang lebih masif”. Pungkasnya. (Red)

Komentar