KETUA FKDT KECAMATAN RAWAMERTA BERHARAP PERDA DTA JADI SYARAT PENDUKUNG MASUK SMP/MTs

Uncategorized794 views

Karawang. Patriotjabar.id – Perda dan Perbup tentang MDTA sudah lama diresmikan oleh pemerintah sebagai bukti perhatian pemerintah dalam pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan. Hal ini menjadi angin segar dunia pendidikan non formal yang didalamnya ada Madrasah Diniyah (MADIN), karena lembaga pendidikan tersebut keberadaanya semakin diakui pemerintah.

Tak heran kalangan pengurus pendidikan madrasah DTA tingkat daerah maupun wilayah perkotaan menyambut gembira atas dimasukanya pembahasan perda dan perbup Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS).

Seperti yang di katakan Forum KKDT kecamatan Rawamerta (Muhammad Mukhtar), kepada media online patriotjabar kamis (17/12/2020) mengatakan, wujud dukungan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah bukan hanya dari materi saja, namun pengakuan ijazah Madrasah DTA pun menjadi salah satu syarat pendamping untuk masuk ke jenjang pendidikan tingkat atas melanjutkan pendidikan formal seperti SMP/ MTs yang sudah lama di berlakukan khususnya di Propinsi jawa barat.

Tapi sayangnya, perda tentang ijazah kelulusan MDTA bukanya tidak di berlakukan akan tetapi ijazah tersebut seakan hanya di jadikan hiasan saja, padahal perda atau perbup tentang ijazah DTA itu sudah jelas dan mutlak salah satu syarat pendamping untuk meneruskan siswa ke jenjang pendidikan lebih tinggi dan formal seperti SMP atau MTs. tegas Ustadz Muhammad Mukhtar (FKDT) Kecamatan Rawamerta, yang juga sebagai kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) ASY.SYAFA’AH dusun Neglasari Rt 013/007 desa Sukamerta.

Agar ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah mempunyai nilai jual yang tinggi di sekolah formal dan bisa menjadi syarat pendamping diterimanya siswa masuk ke sekolah formal, kami sebagai Forum KKDT kecamatan Rawamerta berharap pihak pemerintah untuk memberlakukan kembali perda dan perbup tersebut, supaya antusiasme masyarakat mensekolah kan anaknya di bidang keagamaan (DTA) lebih di minati, yang jelas lulusan Madin Takmiliyah itu Awal sebagai syarat pendamping untuk masuk ke SMP atau MTs, sesuai yang di tuangkan di dalam Perda No 7 tahun 2011 tentang pendidikan Madin, bahwa siswa Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang akan melanjutkan pendidikan formal ke lebih tinggi wajib melampirkan ijazah (DTA) untuk SMP / MTs. (Mir/**)

Komentar