“Kang HER, Inisiator GRCM : Laporan Akan Terproses Atau Hanya Didengarkan”

Uncategorized534 views

Karawang, Patriotjabar.id – Gerakan Rakyat Cerdas Memilih (GRCM) sebagai gerakan moral dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menolak politik uang, GRCM telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Karawang pada tanggal 9-12-2020 dan telah teregister dengan nomor. 06/Reg/LP/PB/Kab/13.19/XII/2020 dan nomor. 07/Reg/LP/PB/Kab/13.19/XII/2020. Telah dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Sukarya selaku Ketua GRCM telah memberikan keterangannya kepada Gakumdu seputar yang diketahuinya dari laporan tersebut, termasuk 2 saksi yang dibawa oleh GRCM.

Kang HER, selaku Inisiator GRCM yang ikut langsung mendampingi para pelapor memaparkan, bahwa proses penanganan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu cukup cepat.

Namun demikian, Kang HER menjelaskan lebih lanjut, harusnya Bawaslu dalam menangani laporan masyarakat harus menggunakan dan mengedepankan UU Pemilu yang berlaku secara Lex Specialist, khususnya terkait dengan saksi.

“Harusnya Bawaslu bersikap pro aktif dalam mencari keterangan saksi, karena tidak semua saksi berani memberikan keterangannya dihadapan Gakumdu, itu jika Bawaslu mau menegakan pemilu bersih. Hal itu telah disampaikan kang HER kepada Bpk. Roni, bagian penindakan.” Senin (14/12/2020) di Kantor Bawaslu Karawang.

“Ikhtiar ini semoga bisa memacu kinerja Bawaslu untuk lebih terbuka dan membantu lebih aktif dalam memproses setiap laporan yang disampaikan masyarakat”. Pungkas Kang HER. (Red)

Komentar