Bekasi. Patriotjabar.id – Pekerjaan lening/drainase depan SMK Assyifa Kampung Tapak Serang RT.06 Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, di duga tidak transparan.
Pasalnya, pekerjaan lening/drainase tersebut, berdasarkan pantauan awak media patriot Jabar dilapangan, tidak terlihat papan proyek yang di pasang dilokasi kegiatan.
Saat di mintai keterangan melalui pesan washtApp. Acan sebagai pelaksana pekerjaan lening/drainase terkait hal tersebut, tidak ada jawaban.
Sementara kepala desa (KADES) lenggahjaya, Sadih Farhan saat dikonfirmasi melalui pesan washtApp. Minggu (13/12/2020) mengatakan, tidak ada informasi. “Belum tau itu, pelaksananya ge, belum ngadep-ngadep acan”. Paparnya
Proyek lening/drainase di kampung tapak serang RT.06 Desa lenggahjaya, kecamatan cabangbungin kabupaten Bekasi, jelas melanggar aturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Pasal 28.f. setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak atas informasi, menjadi sangat penting, untuk keterbukaan bagi penyelenggaraan negara, untuk diawasi publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat, tidak banyak berarti, tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. (KEMAL PARID)
Komentar