LBH Cakra Laporkan Paslon Pelanggar Pilkada

Uncategorized547 views

Karawang. Patriotjabar.id – Lembaga bantuan hukum cakra (LBH Cakra) Karawang Selasa, 8/12/2020 melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah kepada kantor badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kab. Karawang.

Peristiwa yang dilaporkan oleh LBH Cakra terkait adanya dugaan pemberian amplop yang berisikan uang yang diberikan kepada warga agar memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di karawang.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat yang melaporkan pengaduan melalui hotline yang dibuka oleh LBH Cakra, teridentifikasi sebaran tempat kejadian diantaranya berada di sebagian kecamatan tempuran dan Desa cibalongsari kecamatan klari. Terlapor merupakan tim kampanye atau relawan pasangan dari salah satu calon bupati dan wakil bupati karawang.

“Kami akan menginvstigasi terus dengan tim yang sudah dibentuk, karena kami melihat peristiwa yang sama kemungkinan akan terjadi disejumlah sebaran yang berbeda,”katanya

Pihaknya juga medapati video rekaman pengakuan pemberian uang yang sudah dilaporkan ke bawaslu sekaligus menjadi bukti pelaporan dugaan pelanggaran.

“Pada hari minggu 6 desember 2020 tim investigasi LBH Cakra melakukan investigasi terhadap adanya dugaan politik uang senilai Rp. 25.000 yang dilakukan oleh tim kampanye dari salah satu paslon agar memilih paslon yang dimaksudkan, atas dasar tersebut kami melaporkan peristiwa teresbut ke bawaslu karawang,”ungkapnya Hilman Tamimi Direktur LBH Cakra Karawang saat diwawancarai.

Selain video rekaman LBH Cakra Karawang juga melaporkan peristiwa adanya APK paslon yang masih terpasang pada masa tenang di sekitar lebak sari indah dan bundaran hotel novotel karawang. Barang bukti yang dilaporkan foto APK paslon yang masih terpasang dimasa tenang.

“LBH Cakra menekankan kepada bawaslu karawang mampu melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanat undang-undang,”ucapnya

Untuk diketahui Berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada tertuang pada pasal 187A Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Red)

Komentar