Karawang, Patriotjabar.id – Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan modus jambret yang terjadi dari bulan Mei 2020 s/d bulan November 2020 yang sangat meresahkan masyarakat dan viral di media sosial.” Kamis, (19/11/2020).
Dikatakan, AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H MSi, selaku Kapolres Karawang, bahwa pelaku Inisial DN a|ias NOBREK merupakan warga Kp Muara, Ds Muara Bakti, Kec. Babelan, Kab. Bekasi yang sering melakukan aksinya di sepanjang Jalan Baru atau Jalan lingkar Klari-Tanjungpura, pelaku adalah residivis dan pernah ditahan tahun 2006 dalam perkara yang sama.
“Pelaku keluar dari rumah sekitar jam 04.30 wib, kemudian dijalan lingkar klari-taniungpura pelaku mengendarai sepeda motor Honda CBR berjalan perlahan sambil mencari dan mengincar korbannya. Apabila menemukan target pelaku pada jalan yang sepi pelaku langsung mengejar dan menarik atau merampas barang bawaan korban. Dalam seminggu pelaku melakukan aksinya 4 hari dan dalam 1 hari melakukan lebih dari 1 kali.” Ungkap Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, berdasarkan keterangan dari saksi didapat ciri-ciri pelaku, Anggota resmob melakukan penyelidikan selama 1 minggu. Kemudian di sekitar TKP saat penyelidikan pelaku ketahuan sedang melakukan aksinya namun gagal dan saat dikejar pelaku kabur kearah bekasi.
“Dan Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur.” ucapnya.
Selain menangkap pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit R2 Honda CBR Warna Hitam, 1 Unit R2 Honda PCX Wama Merah 2 Buah HP, 2 lembar STNK, 2 buah kunci kontak, 1 Buah Helm Merk NHK, 2 Buah Jaket, 1 Pasang sepatu kulit warna hitam, 1 buah rompi, 1 buah penutup kepala dan Tali tas korban.
“Barang hasil kejahatan dijual kemudian digunakan untuk membeli kendaraan R2 Honda PCX. Untuk barang pribadi milik korban seperti KTP dan surat-surat lainnya dibuang ke sungai Citarum taniungpura (perbatasan karawang-bekasi) untuk menghilangkan jejak.” Pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP dikenakan dengan ancaman pidana kurungan selama 9 (sembilan) tahun. (Red)