“18 Orang Pelaku Tindak Kejahatan C3 di Bekuk Kasatreskrim Polres Karawang”

Uncategorized1,606 views

Karawang, Patriotjabar.id – Polres Karawang Polda Jabar menggelar Konferensi Pers terkait tindak kejahatan C3 yakni Curas, Curat dan Curanmor yang dilakukan oleh 18 orang para pelaku yang beroperasi di berbagai wilayah khususnya wilayah hukum Polres Karawang.” Selasa, (17/11/2020) sore pukul 16.00 wib, bertempat di Makopolres Karawang.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H MSi didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH, Kasat Reskrim AKP Olista SH dan Kasubag Humas A. Wahab Sahroni SH menyampaikan, hari ini Polres Karawang bersama Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran di Polres Karawang melakukan press release hasil ungkap kejahatan jalanan khususnya C3 (curas, curat dan curanmor) yang berhasil di ungkap dalam waktu satu bulan.

“Pengungkapan tersebut dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat menjelang Pilkada Karawang 2020 juga dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang Pilkada Karawang, maka Polres Karawang dan jajaran menindak tegas setiap pelaku kejahatan khususnya C3,” ujarnya.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan, sebanyak 18 orang para pelaku tindak kejahatan C3 berhasil diamankan dengan rincian pencurian dan pemberatan (Curat) 4 orang pelaku, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 7 orang pelaku beserta 1 orang pelaku penadah, pencurian dengan kekerasan (Curas) 5 orang pelaku, dan 1 orang pelaku pemalsuan STNK.

“Adapun untuk tempat kejadian perkaranya (TKP), hasil daripada pemeriksaan anggota kepada semua pelaku ini, para pelaku mengakui telah melakukan aksinya lebih dari 10 TKP di wilayah hukum Polres Karawang,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, selain mengamankan 18 orang para pelaku tindak kejahatan jalanan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah brangkas, 6 unit sepeda motor dari berbagai merk, satu unit mobil, 16 kunci leter T, satu buah senjata api (Senpi) rakitan, dan satu korek api berbentuk Senpi untuk menakut-nakuti korbannya.

“Barang bukti lainnya yakni 334 buah Lever K81H atau handle motor, 10 buah linggis untuk alat mencongkel atau membobol minimarket serta rumah, puluhan dus susu bubuk berbagai merk, 4 unit komputer dan 11 STNK palsu,” terang Kapolres.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, dari ke 18 pelaku tindak kejahatan jalanan tersebut, 6 diantaranya harus di lumpuhkan menggunakan timah panas milik anggotanya.

“6 pelaku diantaranya harus kami berikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya, karena pada saat anggota akan menangkap pelaku, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kami,” beber Kasatreskrim.

AKP Oliestha menambahkan, akibat perbuatannya ke 18 orang pelaku tindak kejahatan jalanan itu dikenakan berbagai pasal KUHP sesuai dengan perbuatan kejahatan para pelaku masing-masing.

“Untuk para pelaku C3 ini dikenakan Pasal 365 KUHP serta Pasal 363 KUHP, dan untuk pelaku pemalsuan STNK dikenakan pasal 263 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman pidana kurungan penjaranya mulai dari 4 tahun, 6 tahun bahkan sampai 7 tahun penjara”. Pungkasnya. (Red)