WARGA GERAM HAMPIR DUA TAHUN OKNUM PEMDES JATIMULYA TAK KUNJUNG SELESAIKAN PEMBUATAN AJB / SERTIFIKAT TANAH

Uncategorized1,038 views

Karawang. Patriotjabar.id – Di duga pemerintah desa (Pemdes) jatimulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang tidak adanya kejelasan mengenai, Pembuatan sertifikat tanah juga akte jual beli tanah (AJB), membuat warga desa tersebut geram dan kecewa atas kinerja oknum aparatur desa jatimulya berikut kepala desanya. Sabtu (14/11)

Bagaimana tidak, warga yang ingin membuat sertifikat tanah juga AJB sebagai bukti hak atas kepemilikan tanah, sejak tahun 2018 sampai saat ini belum ada kejelasan alias belum jadi surat tanahnya, sedangkan warga sudah meyerahkan berkas berikut uang sebagai syarat pembuatan sertifikat tanah dan akte jual beli tanah kepada oknum aparatur pemerintah desa setempat.

Seperti yang dikatakan warga desa jatimulya diantaranya Mansur kepada patriot jabar, dirinya sangat menyesal dan kecewa.

“Benar adanya pembuatan sertifikat tanah dan AJB, sejak tahun 2018 warga desa jatimulya dikenakan biaya pembuatan akte jual beli tanah biayanya sangat fantastis dari Rp 2 juta, 4 juta, 6 juta hingga 7 juta perbidang tanah /perbuku AJB, namun berkas berikut uang untuk biaya pembuatan AJB tersebut sudah di ambil langsung oleh Endang, selaku kasipem desa jatimulya dengan bukti kuwitansi”.

Selain Endang, kepala desa jatimulya (Dani), juga menyanggupi pembuatan sertifikat tanah ke salah satu warga yang bernama Maesaroh.

Menurut keterangan Toha saudara Maesaroh hampir dua tahun berkas persyaratan berikut uang biaya pembuatan sertifikat tanah sudah di ambil langsung sama kades (Dani).

Sayangnya, hal tersebut sampai saat ini belum juga kunjung jadi sertifikatnya, padahal saya sudah membayar (kes) hampir dua tahun yang lalu, uang untuk biaya pembuatan sertifikat tanah oleh kepala desa jatimulya sebesar Rp. 6 juta dan tak jelas kelanjutanya.

Namun sudah beberapa kali ketika di mintai keterangan sejauh mana dan sampai di mana mengenai proses pembuatan sertifikat atas nama Maesaroh oleh H.Toha, (Dani) kades jatimulya mengatakan yang sabar, proses sedang berjalan. Masa bikin AJB dan sertifikat tanah hampir dua tahun belum juga jadi, sungguh tidak masuk akal. Pungkasnya

Dengan kejadian tersebut, kiranya pihak yang berwajib punya kewenangan bisa menindak lanjuti informasi yang di berikan media masa sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku. (Mir/***)