“Kasus Kades Pulomulya dan Kedawung Sudah Masuk Sentra Gakumdu”

Uncategorized709 views

Karawang. Patriotjabar.id – Hari ini, Selasa 27 Oktober 2020 siang. Sebanyak 7 orang yang terdiri dari 5 orang saksi, dan 2 orang terlapor yaitu Kades Pulomulya Odang Akrab dan Kades Kedawung Januri dipanggil oleh Bawaslu Karawang.

Mereka dipanggil Bawaslu Karawang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Kades Pulomulya dan Kades Kedawung.

Menurut Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan saat di wawancara awak media di depan kantornya mengatakan, kasus yang menimpa 2 Kades tersebut sudah masuk Sentra Gakumdu.

“Kasusnya sudah di Sentra Gakumdu, kebetulan hari ini 5 orang saksi dan 2 terlapor (Kades Pulomulya dan Kedawung) dimintakan klarifikasi,” ucap Kursin kepada awak media. Selasa (27/10/2020) sore depan kantor Bawaslu Karawang.

Selanjutnya Kursin menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi yang ditemukan Bawaslu dari media sosial maupun dari whatsapp.

“Kedua Kades tersebut ikut serta dalam kampanye paslon nomor urut 2 Cellica-Aep sesuai dengan yang didapat dalam video dan foto yang menjadi barang bukti”. Terang Kursin (Red)

Komentar