GALIAN PASIR ILEGAL DI KAMPUNG CIBAYAWAK DESA BENTENG KECAMATAN CEMPAKA KEMBALI BEROPERASI

Uncategorized657 views

Purwakarta. Patriotjabar.id – Meski sempat ditutup kegiatan penambangan galian pasir Ilegal yang berlokasi di kampung cibayawak Desa Benteng Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta kembali beroperasi, galian pasir yang diduga tidak memiliki izin tersebut seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian pasir tersebut masih berjalan aman tanpa ada rasa takut sedikitpun.

Tambang galian pasir tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Propinsi Jawa Barat. Ironisnya pengelolah galian tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.

Meskipun terus disoroti dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat, namun penambangan galian pasir yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap saja beroperasi di kampung cibayawak Desa Benteng Kecamatan Cempaka Kabupaten Purwakarta hingga saat ini.

Saat awak media BU ke lokasi galian pasir tersebut, terlihat jelas sedang terjadi aktivitas di lokasi, Sabtu ( 19/9/2020 ).

Selain izin IUP dan IPR, pengelolah juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Terkait kegiatan tersebut, diminta kepada Pemerintah Daerah harus lebih tegas lagi dalam menangani hal ini, tujuannya untuk membuat efek jera bagi pengusaha lainnya agar tidak terjadi kembali hal serupa khususnya di wilayah Kabupaten Purwakarta. (Endang Jamaludin)

Komentar