KARAWANG. PATRIOT JABAR
Pelaku kawanan pembobol alfamart di Kp Karajan Rt 002/002 Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok yang terjadi pada bulan Mei kemarin tertangkap oleh satuan Reskrim Polres Karawang.
Di acara konfrensi pers, Sabtu (29/8/2020) Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Olestha Ageng Wicaksana S.I.K menjelaskan ke empat pelaku tersebut ber inisial LR, BS, HS dan SA dengan modus mendobrak atap bangunan yang terbuat dari baja ringan dan menggasak barang barang seperti rokok berbagai merk, susu, farpum dan kosmetik dengan kisaran kerugian 26 juta rupiah
“Para pelaku sudah membobol Alfamart kurang lebih di 14 TKP di wilayah Karawang atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”. Pungkasnya (DANG)