ADA APA KASUS PIDANA SETAHUN LALU MULAI RENCANA SIDANG DIPENGADILAN NEGERI KARAWANG

Uncategorized738 views

Karawang, Patriotjabar.id – Setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat agar tujuan dari masalah itu sendiri dapat di selesai kan secara ke keluargaan, namun sangat disayangkan dari permasalahan Deni (tersangka) tidak ada itikad baik seolah hukum dapat dibeli, kecewa Rusmin (korban) berusaha menempuh jalur hukum meminta aparat kepolisian usut tuntas.

Tempat Kejadian Perkara (TKP), jumat 24/05/2019 Jalan Raya Cibuaya dari pasar Cibuaya arah Desa Cibuaya terjadi kerumunan massa yang jumlahnya tidak sedikit dan massa tersebut menginterogasi Rusmin (Korban) saat itu ketakutan banyak massa yang membawa sajam dan senjata tumpul, serta batu, dianggapnya Rusmin telah menabrak dua kendaraan sepada motor honda vario dan yamaha nmax, Rusmin melihat Deni pelaku mengancam sambil menggedor2 pintu mobil dan kaca mobil Nopol T 1865 GA.

Serta sempat merusak bemper depan bagian bawah hingga copot, beruntung ada dua orang yang melerai keributan tersebut Suryanto dan Teguh sehingga perbuatan anarkis massa tidak terjadi keadaan menjadi kondusif setelah dua orang tersebut bertanggung jawab bila ada hal yang tidak diinginkan dan meminta saudara Rusmin keluar serta menjelaskan kejadian tersebut, massa baru tau kalau kedua orang yang berseteru adalah warga Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, sama-sama tetangga Desa Cibuaya dan Desa Gebangjaya, kamis 16/07/2020.

Media online Patriotjabar.id menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Karawang diruang pelayanan tujuan menemui Jaksa yang menangani kasus ini Agung Firmasyah, akan tetapi petugas keamanan kejaksaan kepada Patriotjabar.id bahwa pak Agung sudah berangkat ke Pengadilan Negeri katanya.

Rusmin saat dikonfirmasi media online Patriotjabar.id diluar Pengadilan menyampaikan bahwa baru sekarang dapat informasi dari Pengadilan Negeri Karawang Kelas I B bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwa sidang dapat dimulai hari kamis tanggal 23/07/2020 dengan no perkara 312/PID B/2020/PN KARAWANG Jaksa yang menangani kasus ini adalah Agung Fismansyah, harapan saya semoga hukum dapat berjalan dengan baik dan seadil adilnya, karena bukan saja kendaraan saya yang dirusak, akan tetapi fisikologis mental saya hingga saat ini masih menyimpan trauma dan ketakutan apabila melihat kerumunan massa seolah-olah akan melakukan kekerasan terhadap saya. Tandasnya (Suryanto)