Bekasi, Patriotjabar.id – Tower Base Transceiver Station (BTS ) milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), yang ada di Dusun Tanjung Nuhun Rt 01/01 Desa Pantai Sederhan Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik, pasalnya pembangunan tersebut belum mendapatkan izin dari pemilik awal yang mempunyai tanah garapan, pembangunan PT Protelindo dengan luas ukuran 10×10 di Dusun Tanjung Nuhun menuai banyak protes, Perusahaan Telekomunikasi Terkemuka PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) nekat mendirikan tower Base Transceiver Station (BTS ) tanpa kantongi izin pemilik lahan tanah garapan, seolah merampas hak warga. Rabu (08/07/2020)
Ketika awak media online Patriotjabar.id mendatangi rumah UJANG SE (51) warga Dusun Jamantri Dua Rt 11/04 Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jawa Barat selaku pemilik awal tanah garapan yang ada di Dusun Tanjung Nuhun RT 01/01 menjelaskan, benar adanya bahwa pembangunan menara seluler yang ada di Dusun Tanjung Nuhun memang itu adalah hak tanah garapan, bukan kepunyaan AHYAR namun saya memberikan percayaan kepada AHYAR untuk mendiami lahan tersebut, dikarena kan ia tidak memiliki tempat tinggal maka dari itu saya mengijinkan, bukan menyalah gunakan kepercayaan dari saya, tanah saya dioper alih ke pihak lain tanpa memberi tahu kan kepada kesaya selaku pemilik tanah garapan ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, kata UJANG SE.
Masih UJANG SE, sebenarnya AHYAR itu cuma orang kepercayaan saya bukan pemilik lahan tersebut ko? kenapa ketika ada pembangun tower AHYAR menguasai lahan garapan sampai-sampai Surat Keterangan Desa (SKD) itu sudah di kuasai oleh AHYAR.
Dan ironis nya SKD tiba-tiba menjadi nama AHYAR, nah yang ini menjadi pertanyaan buat saya, ko bisa?? AHYAR itu mempunyai Surat Keterangan Desa, jangan-jangan antara AHYAR dan Perangkat Desa ada kongkalingkong, kata UJANG, SE. kepada Patriotjabar.id
Di tempat terpisah RASIMSYAH (63) warga Kampung Belukbuk (Rt. 01/03) Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muaragembong membenarkan, bahwa pada tahun 2006 adik saya yang bernama UJANG. SE telah membeli sebidang lahan tanah garapan kepada MARTINI Alias CARINI yang berada di Blok Petak 44a dari saudari MARTINI Alias CARINI dengan cara pembayaran nya di cicil dan pada saat itu saya ikut menyaksikan dengan mata dan kepala saya sendiri,, terang ungkapnya..
MARTINI Alias CARINI 43 tahun anak dari Alm Mardita, pemilik pertama garapan tanah perhutani petak 44a. yang berlokasi di Dusun Tanjung Nuhun Desa Pantai Sederhan RT 01/01 kepada Patriotjabar. id membenarkan, apa yang di katakan oleh bapak RASIMSYAH dan UJANG, SE memang pada tahun 2006 saya telah mengoper alih garapan saya kepada UJANG, bukan kepada ahyar ini saya katakan dengan benar adanya.
Dan pernyataan ini saya nyatakan pada hari ini tangal 3 bulan juli tahun 2020 bahwa prihal terkait tanah garapan petak 44a. yang beralamat dusun tanjung nuhun RT 01/01 desa pantai sederhana kecamatan muaragembong kabupaten bekasi jawa barat bahwa saya telah mengoperalih tanah garapan saya ke pada UJANG.SE dan terkait dokumen apapun saya tidak pernah mendandatangi ke siapa pun terkecuali dengan UJANG.
Sekali lagi saya tegaskan tanah garapan saya operalih kepada UJANG, SE. Bukan kepada AHYAR ini saya katakan benar adanya kalau urusan ini masuk keranah hukum saya siap dijadikan saksi tegas MARTINI Alias CARINI. Tegasnya (SURYANTO)