Bekasi, Patriotjabar.id – Penyaluran Bantuan langsung tunai dari Dana desa (BLT-DD) covid-19 tahap satu Desa LENGGAHJAYA kecamatan cabangbungin kabupaten Bekasi Jawa barat diterima langsung masyarakat, pada Senin 8 Juni 2020 dikantor desa LENGGAHJAYA.
Pada kenyataan penyaluran Bantuan langsung tunai (BLT-DD) Desa lenggahjaya kecamatan cabangbungin kabupaten Bekasi diduga tidak tepat sasaran.
Fakta nya “Euis” warga kampung Batu jaya RT.02/01 Desa lenggahjaya belum pernah menerima bantuan apapun, baik bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi, maupun pemerintah kabupaten, padahal ibu Euis kondisi ekonomi nya memprihatinkan/tidak mampu.
Lebih parahnya lagi penyaluran Bantuan langsung tunai BLT-DD tahap satu didesa lenggahjaya khusus RT.02/01 terdapat keluarga mampu menerima BLT-DANADESA dibandingkan dengan ibu Euis, seharusnya ia tidak berhak mendapatkan bantuan langsung tunai BLT-DD Rp.600,000.karena ia pensiunan PNS, harusnya masyarakat seperti Euis yang belum menerima bantuan apapun menjadi prioritas sebagai penerima BLT dari Dana Desa.
Sesuai peraturan permenkeu (PMK) no.50/PMK.07/2020. Pasal 32A ayat (1a) dan (3) huruf B. lebih lanjut sesuai surat edaran kemendes no.11 tahun 2020, ada 3 indikator masyarakat berhak menerima bantuan (BLT-DD)
1.orang miskin atau tidak mampu yang tidak dapat bantuan PKH, BPNT, BLT Pusat, BLT Daerah.
2.Mereka yang memiliki penyakit menahun atau kronis.
3.mereka yang terdampak adanya pandemi COVID-19 seperti kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
Sementara itu ketua RT.02 “Sutrisno” saat ditemuai awak media dirumahnya, membenarkan dari tujuh kepala keluarga penerima BLT-DD di RT.02, satu diantaranya pensiunan PNS. (Kemal parid)