KARAWANG, Patriotjabar.id — Penyaluran program bantuan langsung tunai ( BLT-DD) Covid-19 dipercepat, bahkan menjelang Lebaran idul fitri 2020, (BLT- DD) tahap satu mulai disalurkan secara besar-besaran.
Yang mana bantuan tersebut di terima langsung ke KPM selaku penerima manfaat melalui pengurus di tingkat pemerintahan desa di masing-masing wilayah, kepada masyarakat miskin, atau rentan miskin, Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meski demikian, fakta mengatakan pendistribusian Blt dana desa ini ternyata di duga tidak tepat sasaran. Seperti yang sampaikan (ST) inisial salah satu tokoh masyarakat desa sukasari kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang, kepada media online patriotjabar rabu. (3/6/2020) mengatakan, dirinya merasa kecewa kepada oknum perangkat pemerintahan desa sukasari, yang terlibat sebagai pengurus pembagian (BLT- DD) pandemi covid 19 tahap satu tahun 2020 yang belum lama di distribusikan ke masyarakat sehari sebelum lebaran idul fitri 2020 sabtu (23/05).
Hasil verifikasi data, atas nama warga sebagai penerima bantuan (BLT-DD) di data dan terdaftar, namun sebaliknya nama warga tersebut belum pernah menerima bantuan apapun, baik dari pemerintah pusat ,daerah atau ( BLT-DD) desa, padahal warga tersebut kondisinya sangat memprihatinkan/ tidak mampu.

Keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk data hasil verifikasi penerima bantuan BLT-DD sudah dua minggu belum juga di berikan haknya, di antaranya Asep supriatna dusun cikuda 1 Rt 02, Narim warga dusun cikuda 1 Rt 02, Untah atau Uun warga dusun cikuda 1. Bahkan ada dugaan masih ada warga lainya lagi yang belum di berikan haknya. “Ungkap (ST).
Yang lebih parahnya kata (ST), selama penyaluran bantuan langsung tunai (BLT-DD) tahap pertama terdapat kepala keluarga yang mampu (kaya) yang notabene tidak berhak mendapatkan bantuan sosial atau Blt dana desa, tapi kenyataanya keluarga tersebut mendapat bantuan Rp 600.000, Malah ada BPD juga perangkat pemerintah desa dapat bantuan Blt Dana desa yang kondisi ekonominya lebih mapan di bandingkan warga yang belum dapat bantuan yang notabene perlu bantuan.
Padahal menurut aturan angka Rp 600.000 (BLT-DD) itu harus disalurkankan kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai (DTKS), yang belum pernah menerima bantuan, seperti Bantuan (PKH), (BPNT/ perluasan) Bantuan (BST), (JPS) Propinsi dan (JPS) kabupaten karena, secara aturan keluarga penerima manfaat (KPM) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah secara ganda. Di mana, KPM wajib memilih salah satu bansos yang akan diterima.”Pungkasnya.

Sesuai peraturan permenkeu (PMK) nomor. 50/pmk.07/2020. Pasal 32A ayat (1a) dan (3) huruf b, lebih lanjut sesuai surat edaran kemendes nomor. 11 tahun 2020, ada 3 indikator masyarakat berhak terima bantuan (BLT-DD).
- Orang miskin atau tidak mampu yang tidak dapat bantuan PKH, BPNT, BLT pusat, BLT daerah.
- Mereka yang memiliki penyakit menahun atau kronis.
- Mereka yang terdampak adanya pandemi covid.19, seperti yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. (Mir/red)
Komentar