TKSK KECAMATAN CABANGBUNGIN “TEGASKAN” KWALITAS SEMBAKO AGAR SESUAI KETENTUAN

Uncategorized723 views

Bekasi, Patriot Jabar – DANU UMBARA selaku TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat (8/4) menjelaskan kepada wartawan patriot jabar agar suplayer sembako tetap menjaga kwalitas sesuai ketentuan yang ada, agar KPM (Kelompok Penerima Manfaat) tidak ada yang protes tentang kwalitas sembako yang di terima.

Contohnya, misal ada telur yang pecah/busuk, itu dicatat jumlahnya sama agen nanti di kembalikan ke suplayer untuk di ganti, karena kalau telur riskan pecah. Jelasnya.

TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat) Adalah seorang yang di beri tugas, fungsi dan kewenangan oleh kementrian sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu, untuk melaksanakan dan atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

Dengan adanya TKSK di harapkan terwujudnya koordinasi, integrasi dan singkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditingkat kecamatan serta terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan. TKSK diatur dengan peraturan menteri sosial tentang kesejahteraan sosial kecamatan no.28 tahun 2018.

Dengan adanya TKSK menjadi bukti penguatan peran dan fungsi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan sebagai wujud partisipasi masyarakat agar lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial masyarakat. Tambah “DANU UMBARA” selaku TKSK kecamatan cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa barat (Kemal Parid)

Komentar