KEPALA DESA KALANGSARI DI DUGA MENYALAH GUNAKAN WEWENANG PEMBANGUNAN JAPAK DARI ANGGARAN BANGUB

Uncategorized646 views

Karawang, Patriot Jabar – Polemix anggaran yang bersumber dari Bangub tahun 2019, dugaan dicair kan pada januari 2020 Desa Kalangsari kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang diduga menyalah gunakan wewenang dengan hanya membangun kan separuh dari hasil rapat BPD (Badan Permusyaratan Desa), Kamis (19/3).

Hasil rapat BPD Kalangsari bahwa dana bangub yang akan di alokasikan pada japak di dusun mekarsari rt 13/03 dengan volume 532 meter, namun hanya di bangunkan oleh kades kalangsari 138 meter sehingga kades Aan terindikasi dugaan menyalah gunakan wewenang dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”).

Seperti yang dijelaskan BPD Kalangsari (S),”bahwa seharus nya kades Aan selaku kepala desa kalangsari mengalokasikan japak yang bersumber dari Bangub, namun hanya di bangunkan separuh dari hasil rapat BPD”, hingga saat ini pun belum juga diterus kan pembangunan japak yang bersumber dari Bangub sesuai perjanjian dari rapat tertutup BPD. Jelasnya

Masih BPD (S), kami pun telah melanyangkan surat ke dinas dinas salah satunya DPMD Karawang soal kinerja kepala desa yang dianggap tidak sesuai dengan janji sumpah jabatan.berikut ini poin poin isi surat BPD Kalangsari:

1. Kades tidak melaksanakan pembangunan sisa pekerjaan jalan setapak

2. Pajak DD tahap 1 anggaran tahun 2019 belum dibayar.

3. APBDes tahun 2020 belum selesai dengan alasan yang tidak jelas.

4. Kades tidak patuh dalam pelaksanaan pembangunan

5. Kades tidak melaksanakan sumpah janji jabatan.

6. Kades tidak pernah ada di kantor desa Kalangsari.

7. kami BPD menyatakan ketidak percayaan terhadap kepempinan kepala desa Kalangsari.

Menurut Asep, selaku kasi trantrib desa kalangsari mengatakan,”saya mewakili kades Aan yang saat ini sedang tidak sehat, prihal anggaran dana bangub yang baru setengahnya dibangunkan namun pada hari jumaat nanti akan segera dibangunkan”.Ungkapnya

Sementara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) berbunyi :Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar. (Ifan.s)